Kuasa Hukum Bilang Kasus Aiman Witjaksono Telah Dihentikan Alias SP3

Kuasa Hukum Bilang Kasus Aiman Witjaksono Telah Dihentikan Alias SP3

Aiman Witjaksono di PN Jakarta Selatan-anisha aprilia-fin.co.id Disway Grup

FIN.CO.ID- Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus jurnalis Aiman Witjaksono atau telah terbit Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3).

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa. Dia mengatakan,  pihaknya mendapat informasi kasus kliennya itu telah dihentikan 

"Baik pertama kami datang di Polda Metro Jaya tadi malam kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari diri krimsus Polda Metro Jaya. Bawa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan," katanya kepada awak media, Kamis 28 Maret 2024.

Disebutkannya, alasannya SP3 kasus itu disebut demi hukum.

BACA JUGA:

"Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini suratnya," ujarnya.

Di mengatakan, kasus tersebut telah dihentikan sejak tanggal 27 Maret 2024 dengan alasan demi hukum. "Tentu kami bersyukur ya," lanjutnya.

Sebelumnya, kasus Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono naik penyidikan di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus itu kini telah dinaikkan statusnya.

BACA JUGA:

"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik," katanya kepada awak media, Jumat 29 Desember 2023.

Aiman saat itu dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong. (Rafi Adhi Pratama)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: