Profesor Romli Atmasasmita: Formula E Diduga Perbuatan Melawan Hukum yang Merugikan Keuangan Negara

Profesor Romli Atmasasmita: Formula E Diduga Perbuatan Melawan Hukum yang Merugikan Keuangan Negara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di kursi kemudi mobil Formula E di Sirkuit Ancol, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2022). (antara)--

"Kerugian negara bersifat total loss. Ini merupakan delik penyertaan (deelneming). Ada pelaku, turut serta melakukan dan yang disuruh melakukan," paparnya.

Sebelumnya, KPK sedang mempertimbangkan untuk membuka proses penyelidikan kasus Formula E ke publik. 

Ini dilakukan KPK agar publik juga mengetahui apa saja materi penyelidikan yang sudah diperoleh terkait kasus tersebut. 

BACA JUGA:Heran KPK Ngotot Usut Kasus Formula E, Febri Diansyah: Bagaimana Nasib Kasus E-KTP dll?

Pertimbangan membuka penyelidikan ke publik dinilai penting supaya KPK tidak dicurigai  mengkriminalisasi atau menarget seseorang. 

"Saat ini kami sedang mempertimbangkan apakah KPK akan membuka proses penyelidikan Formula E ini ke publik. Termasuk apa saja hasil lidik yang sudah diperoleh KPK. Dari keterangan para saksi, apa yang mereka terangkan. Supaya masyarakat tidak lagi curiga. Seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang. KPK tidak pernah menargetkan orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip fin.co.id dari akun Twitter resmi @KPK_RI, Senin 3 Oktober 2022.

Alexander Marwata menegaskan KPK tidak takut mengusut kasus Formula E. 

KPK, lanjutnya, bertindak sesuai aturan hukum. Alexander Marwata menyatakan KPK tidak ada kaitan dengan politik atau isu kriminalisasi. 

BACA JUGA:Febri Diansyah Ingatkan KPK Usut Kasus Formula E: Saya Melihat Potensi Tendensi Politik

Menurutnya, KPK sudah berkoordinasi dengan BPK pada Jumat pekan lalu. 

Alexander Marwata menyatakan audit BPK tidak mengenal istilah mens rea atau niat jahat. 

"Namun apa yang KPK dan BPK bicarakan bukan untuk konsumsi media. Tapi prinsip penghitungan kerugian negara ketika kasus ini naik ke penyidikan. BPK hanya menghitung nilai kerugian negara," terangnya. 

Alex menegaskan dirinya tahu namanya disebut-sebut dalam pemberitaan Tempo. 

BACA JUGA:Firli Bahuri Berupaya Tersangkakan Anies Baswedan? Begini Kata KPK

Tetapi, Alex memastikan dirinya tidak ada masalah. "Saya tidak merasa terintimidasi atau merasa seolah-olah saya dipaksa untuk menghentikan atau melanjutkan suatu kasus. Saya hanya berpegang pada aturan dan alat bukti. Itu standar kerja kami di KPK," urainya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: