Profesor Romli Atmasasmita Sebut Anies Baswedan Seolah-olah Akan Lemparkan Tanggung Jawab ke Bawahannya

Profesor Romli Atmasasmita Sebut Anies Baswedan Seolah-olah Akan Lemparkan Tanggung Jawab ke Bawahannya

Guru besar Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita-Unpad-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Guru besar Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita menceritakan ihwal dirinya diminta oleh KPK terkait penyelidikan perkara Formula E. 

Sebelum memberikan pendapat hukum, Prof Romli Atmasasmita terlebih dahulu meminta kronologis peristiwanya. 

BACA JUGA:Profesor Romli Atmasasmita: Anies Baswedan Pimpin Langsung Rapat Formula E dan Berikan Instruksi...

"Sebagai ahli saya selalu teliti. Saya periksa dan saya kembalikan lagi karena kronologisnya tidak jelas. Setelah diperjelas, barulah saya pelajari," ujar Prof Romli Atmasasmita seperti dikutip fin.co.id melalui channel Youtube Indonesia Lawyers Club berjudul NASDEM CURI START USUNG ANIES // PARTAI LAIN PILIH SIAPA?? pada Sabtu, 8 Oktober 2022. 

Sepintas, lanjut Prof Romli, memang tidak ada masalah. Tapi setelah didalami lebih jauh, berdasarkan fakta yang tersaji dan pengalaman yang dimilikinya ada hal-hal yang perlu dicermati. 

"Tentu tidak ada yang salah dalam kebijakan setiap pimpinan daerah atau pusat untuk memajukan daerahnya. Namun, dalam kronologis itu, terbaca oleh saya bahwa ada peraturan perundang-undangan yang antara lain PP (Peraturan Pemerintah) tentang pengelolaan keuangan daerah," sebut Prof Romli. 

Selain itu, ada mekanisme di DPRD DKI Jakarta yang belum tuntas terkait hal tersebut. Menurut Prof Romli hal itu tidak diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta. 

BACA JUGA:Profesor Romli Atmasasmita: Formula E Diduga Perbuatan Melawan Hukum yang Merugikan Keuangan Negara

"Tapi saya tidak tahu apakah memang sudah tahu, sudah diperhatikan, sudah dikaji, sehingga kemudian persiapan penyelenggaraan formula E dilakukan intensif," terangnya. 

Beberapa hal, kata Prof Romli, memang perlu dicermati dari sisi hukum.

"Orang hukum melihat suatu peristiwa pertanyaannya yang pertama adalah apakah mereka atau siapapun mengetahui bahwa suatu program seperti ini ada dasar-dasar perundang-undangannya. Apakah juga mengetahui ada mekanisme yang harus dilalui sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," tuturnya. 

Prof Romli menyebut berdasarkan kajiannya, mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan Formula E ini tahu persis adanya mekanisme dan aturan tersebut. 

BACA JUGA:Anies Capres NasDem, KPK: Gak Pengaruh, Pengusutan Formula E Jalan Terus

"Tapi mereka mencoba mengabaikan hal-hal yang pertama didahulukan. Kalau memang UU sudah ada dan persiapan sudah dimulai, tetapi UU-nya belum sesuai dengan aturan main yang ada seharusnya ditunda. Tidak dipaksakan harus diselesaikan," jelasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: