Profesor Romli Atmasasmita: Formula E Diduga Perbuatan Melawan Hukum yang Merugikan Keuangan Negara

Profesor Romli Atmasasmita: Formula E Diduga Perbuatan Melawan Hukum yang Merugikan Keuangan Negara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di kursi kemudi mobil Formula E di Sirkuit Ancol, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2022). (antara)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Guru besar Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita menilai ada unsur mens rea (niat jahat) dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Karena ada unsur niat jahat, maka perbuatannya dapat dipidana. Ada beberapa pertimbangan yang mendasari penyelenggaraan Formula E dapat dikategorikan pidana. 

BACA JUGA:Anies Capres NasDem, KPK: Gak Pengaruh, Pengusutan Formula E Jalan Terus

Diketahui, dugaan penyelewengan anggaran Formula E ini sedang dalam proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, sejak awal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kawan-kawan telah mengetahui di dalam APBD DKI tahun anggaran 2019 tidak terdapat pos anggaran untuk event Formula E.

"Dari situ bisa diketahui bahwa kegiatan Formula E tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI," kata Prof Romli seperti dikutip fin.co.id dari Republika pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Selanjutnya yang kedua, Anies Baswedan tetap memaksakan terselenggaranya Formula E. Caranya memberikan kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke Bank DKI selaku BUMD.  

BACA JUGA:KPK Tidak Takut Usut Kasus Formula E, Alexander Marwata: Saya Tidak Merasa Terintimidasi

"Yang ketiga, Pemprov DKI juga telah melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan pendekatan business to G yang bersifat mengikat. Ini melanggar persetujuan Kemendagri yang mengharuskan Business to Business," imbuhnya. 

Selain itu, Pemprov DKI juga telah membayar pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan persetujuan DPRD DKI Jakarta.  

Commitment fee tersebut diketahui tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.

"Berdasarkan fakta tersebut, maka kegiatannya termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," terang Prof Romli. 

BACA JUGA:KPK Akan Buka Penyelidikan Formula E ke Publik: Supaya Tidak Dicurigai Mengkriminalisasi Seseorang

Bukan hanya itu. Anies juga dinilai mengabaikan atau tak mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undanganan yang berlaku.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: