Profesor Romli Atmasasmita: Anies Baswedan Pimpin Langsung Rapat Formula E dan Berikan Instruksi...

Profesor Romli Atmasasmita: Anies Baswedan Pimpin Langsung Rapat Formula E dan Berikan Instruksi...

Anies Baswedan--Instagram Anies Baswedan

JAKARTA, FIN.CO.ID - Guru besar Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita menegaskan menuturkan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan KPK, dugaan penyelewengan anggaran Formula E mengarah pada peristiwa pidana.

Fakta tersebut diperoleh dari keterangan saksi dan sejumlah dokumen. 

BACA JUGA:Profesor Romli Atmasasmita: Formula E Diduga Perbuatan Melawan Hukum yang Merugikan Keuangan Negara

"Perkara ini bukan perkara politik. Tapi perkara hukum yang kebetulan saja ada seorang gubernur bernama Anies Baswedan," kata Prof Romli Atmasasmita seperti dikutip fin.co.id melalui channel Youtube Indonesia Lawyers Club berjudul NASDEM CURI START USUNG ANIES // PARTAI LAIN PILIH SIAPA?? pada Sabtu, 8 Oktober 2022. 

Menurut Prof Romli, KPK sangat prudent (berhati-hati, Red) dalam menyelidiki perkara tersebut. 

"Tidak ada kepentingan politik dalam kasus Formula E. Kehadiran saya hanya sebatas ahli hukum yang diminta KPK. Semua keputusan tetap ada pada KPK," tegas Prof Romli.

Dia menyebut sudah ada bukti adanya peristiwa hukum dalam perkara itu. "Kita tunggu saja yang akan diputuskan KPK," imbuhnya.

BACA JUGA:Anies Capres NasDem, KPK: Gak Pengaruh, Pengusutan Formula E Jalan Terus

Prof Romli juga membeberkan fakta bahwa Anies Baswedan secara intensif mengawal langsung event Formula E.

 "Anies memimpin langsung rapat-rapat Formula E. Bahkan 90 persen rapat penyelenggaraan Formula E dipimpin langsung Anies Baswedan," tukasnya.

Dalam rapat tersebut, lanjut Prof Romli, Anies juga memberikan arahan dan instruksi kepada anak buahnya untuk melakukan event tersebut sesuai aturan yang berlaku. 

"Meski rapat selalu diakhiri dengan instruksi dan harapan agar kegiatan itu dijalankan sesuai aturan. Tapi sebagai orang hukum tidak melihat apa kalimat yang dikatakan. Tapi apa faktanya. Jika yang dikatakan tidak sesuai dengan fakta, inilah yang dikaji secara hukum. Bukan semata-mata memberikan tugas pada bawahan lalu pimpinan lempar tanggung jawab. Ini yang dilihat saya. Yakni fakta secara hukum," beber Prof Romli.

BACA JUGA:KPK Tidak Takut Usut Kasus Formula E, Alexander Marwata: Saya Tidak Merasa Terintimidasi

Dia menegaskan posisinya netral sebatas sebagai ahli yang dimintai pendapat atau saran oleh KPK. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: