Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri Atas Penahanan Putri Candrawathi: Memang Harus

Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri Atas Penahanan Putri Candrawathi: Memang Harus

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni--PMJ

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA:Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

BACA JUGA:Tegas! Kapolri akan Tindak Anggota yang Terlibat Perjudian Online

Ferdy Sambo Bukan Polisi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan Ferdy Sambo sudah resmi bukan anggota Polri.

Ini setelah pada Jumat, 30 September 2022, Mabes Polri menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut mengukuhkan ketetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Jadi kami sudah menerima surat dari Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) terkait Keppres PTDH Ferdy Sambo. Dengan adanya surat tersebut, Ferdy Sambo resmi bukan anggota Polri lagi," tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

BACA JUGA:4 Pekerja yang Tewas Dibantai KKB Papua Merupakan Karyawan CV Doreri Permai

BACA JUGA:Performa Harry Maguire Terus Dapat Kritik Keras, Erik Ten Hag: Saya Mendukungnya Karena...

Sebelumnya, Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) Laksamana Pertama Hersan mengatakan Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) PTDH Ferdy Sambo.

Presiden Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Ferdy Sambo pada 26 September 2022 lalu. 

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," ujar Hersan, Jumat, 30 September 2022.

Usai resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: