DPR 'Copot' Aswanto dari Hakim Konstitusi, Benny Harman Demokrat Beri Tanggapan Menohok

DPR 'Copot' Aswanto dari Hakim Konstitusi, Benny Harman Demokrat Beri Tanggapan Menohok

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.-Jaka/nvl-dpr.go.id

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruang rapat paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 September 2022, dia menanyakan kepada sidang paripurna, dan selanjutnya dijawab setuju oleh para Anggota Dewan.

BACA JUGA:KPK OTT Hakim Agung, Benny Harman: Kalau Wakil Tuhan Saja Begini Kemana Lagi Pencari Keadilan Harus Berharap?

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. dan menunjuk saudara Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dapat disetujui?" tanya Dasco.

Selanjutnya dijawab, "Setuju!," oleh para Anggota Dewan.

Persetujuan ini berdasar dari keputusan rapat internal Komisi III yang tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur lembaga Dewan Perwakilan Rakyat atas nama Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. dan menunjuk saudara Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

BACA JUGA:MA Bakal Rotasi Staf dan Panitera Imbas Kasus Sudrajad Dimyati, Musni Umar Bilang Begini

Sekadar informasi Komisi III DPR RI telah melakukan rapat internal pada Kamis 29 September 2022 untuk meminta kesediaan menjadi Hakim Konstitusi yang berasal dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Dan ada pun keputusan rapat internal Komisi III DPR RI tersebut adalah menerima kesediaan  Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.

Dasco pun mengungkapkan, rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus hari ini tanggal 29 September telah membahas surat Komisi III, dan dengan keputusan sebagai berikut, lima fraksi menyetujui, satu fraksi menyetujui dengan catatan sesuai mekanisme, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: