MA Bakal Rotasi Staf dan Panitera Imbas Kasus Sudrajad Dimyati, Musni Umar Bilang Begini

MA Bakal Rotasi Staf dan Panitera Imbas Kasus Sudrajad Dimyati, Musni Umar Bilang Begini

Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar.-Screenshot YouTube/Musni Umar-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar bilang begini kala Mahkamah Agung (MA) bakal rotasi staf dan panitera imbas kasus Sudrajad Dimyati.

Musni Umar melontarkan pendapatnya pada sebuah kicauan lewat akun media sosial Twitter bernama @musniumar.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun itu terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.

Kali ini Musni Umar angkat bicara terhadap gebrakan MA yang bakal rotasi staf dan panitera imbas kasus Sudrajad Dimyati.

BACA JUGA:Ini Penampakan Kotak Berbentuk Kamus Bahasa Inggris Tempat Hakim Agung Sudrajad Dimyati Simpan Duit Suap

"Apresiasi Ketua Mahkamah Agung RI atas pemantapan kembali Pakta Integritas di lingkungan MA, rotasi staf dan panitera pengganti," tulis Musni Umar.

Selain itu Musni Umar juga berharap bahwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak terjadi lagi di lingkungan Mahkamah Agung.

"Semoga kasus OTT  Hakim Agung Sudrajat Dimyati jadi pelajaran-tidak terulang. Ingat pepatah 'Karena nila setitik rusak susu sebelanga'," jelas Musni Umar.

Kicauan Musni Umar mendapat enam komentar, lima retweets, dan 42 likes dari warganet sampai berita ini tayang.

BACA JUGA:KY Ingin Garap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Beri Respon Seperti Ini

Sebelumnya Mahkamah Agung akan merotasi staf dan panitera pengganti yang telah cukup lama dan bermasalah buntut kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin saat pembacaan kembali Pakta Integritas, dikutip dari dalam keterangan resminya, Senin, 26 September 2022.

"Menanggapi musibah ini, Pimpinan Mahkamah Agung juga akan melakukan rotasi dan mutasi untuk staf dan panitera pengganti yang cukup lama dan yang bermasalah," ujar Syarifuddin.

Panitera Pengganti merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang tugas utamanya membantu Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: