DPR 'Copot' Aswanto dari Hakim Konstitusi, Benny Harman Demokrat Beri Tanggapan Menohok

DPR 'Copot' Aswanto dari Hakim Konstitusi, Benny Harman Demokrat Beri Tanggapan Menohok

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.-Jaka/nvl-dpr.go.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Politisi Partai Demokrat Benny K Harman beri tanggapan menohok terkait DPR RI 'copot' Aswanto dari Hakim Konstitusi.

Benny K Harman melontarkan pendapatnya pada sebuah kicauan lewat akun media sosial Twitter bernama @BennyHarmanID.

Politisi Partai Demokrat itu terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.

Kini Benny K Harman angkat bicara soal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 'copor' jabatan Aswanto dari Hakim Konstitusi.

BACA JUGA:Eks Kasum TNI Tulis Pendapat Tak Terduga Lihat Aksi Puan Maharani Tanam Padi Dengan Jalan Maju

"Menurut teori politik paling anyer, salah satu kiat rezim otoriter mempertahankan kekuasaannya ialah memperlemah Mahkamah Konstitusi (MK)," tulis Benny K Harman.

"Hakim-hakim konstitusi yang melawan kehendak rezim dicopot tanpa due process of law. Ini dialami Hakim MK Prof Aswanto hari ini di DPR. #Liberte#," tambahnya.

Kicauan Benny K Harman ini mendapat 176 komentar, 328 retweets, dan 591 likes dari warganet sampai berita ini tayang.

Sebelumnya Benny K Harman sempat menyampaikan lima poin gimana cara rezim melanggengkan kekuasaan.

BACA JUGA:Jokowi Minta Lukas Enembe Patuhi Panggilan KPK, Benny K Harman: Dukung Presiden Berantas Korupsi

"Ini cara-cara rezim yang berkuasa melanggengkan kekuasaan: 1. Eksploitasi isu identitas terutama suku dan agama; 2. Bikin aturan utk persulit kompetitor kubu oposisi," beber Benny K Harman.

"3. Bangun persekongkolan agar hanya 2 paslon capres/cawapres yang maju; 4. Paslon yang didukung akan jadi boneka rezim. #Liberte#," sambungnya.

Diketahui bahwa rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


Rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruang rapat paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.-Runi/Man-dpr.go.id

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: