Medina Zein Divonis Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Penuntut: Aku Gak Kaget

Medina Zein Divonis Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Penuntut: Aku Gak Kaget

Marissya Icha (kanan) dan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzi (kiri), di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (29/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com--

Sebelumnya, Sidang dengan terdakwa Medina Zein kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Hari ini, persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik itu beragendakan pembacaan putusan. 

Dalam persidangan, hakim menyatakan Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui elektronik. 

Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. 

BACA JUGA:Ini Alasan Bawaslu Tolak Laporan Tabloid KBA News 'Mengapa Harus Anies'

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tutur hakim.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: