Medina Zein Divonis Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Penuntut: Aku Gak Kaget

Medina Zein Divonis Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Penuntut: Aku Gak Kaget

Marissya Icha (kanan) dan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzi (kiri), di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (29/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com--

JAKARTA SELATAN - Sekian lama menanti putusan majelis hakim, Kini Medina Zein harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Vonis untuk Medina Zein itu terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Selebgram Marissya Icha.

Marissya Icha pun merasa lega lantaran laporannya terhadap Medina Zein telah berujung vonis pengadilan.

BACA JUGA:Uya Kuya ke Medina Zein: Kembalikan Uang Saya Rp100 Juta, Tidak Kurang Tidak Lebih

"Alhamdulillah, sudah dari sekian lama ditunggu sudah selesai putusan," ujar Marissya Icha di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Kendati demikian, putusan yang diterima Medina Zein itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 1 tahun 6 bulan.

Menanggapi soal putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU, Marissya Icha mengaku tidak kaget.

BACA JUGA:Terungkap! 2 Alat Bukti Ini Buat Medina Zein jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Sebab, kebesaran hati Marissya Icha sebelumnya yang berkontribusi besar terhadap keringanan hukuman Medina Zein. 

"Sebenarnya ditetapkan enam bulan aku enggak kaget, karena sebenarnya Medina dari pihak keluarga, teman-teman, kak Tasya, kak Tia Ariestia, semuanya meminta aku untuk meringankan pidana yang akan didapatkan MZ hari ini," ungkap Marissya Icha. 

Marissya menceritakan bahwa Medina sudah minta maaf berkali-kali.

Bahkan, meminta para sahabat untuk menginformasikan Marissya.

BACA JUGA:Ngeri! Rizky Billar Banting Hingga Cekik Lesti Kejora, Begini Kata Polda Metro Jaya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: