Uang Kuliah Perguruan Tinggi Negeri Makin Mahal, Kemendikbudristekdikti: Kampus yang Punya Kewenangan

Uang Kuliah Perguruan Tinggi Negeri Makin Mahal, Kemendikbudristekdikti: Kampus yang Punya Kewenangan

Ilustrasi uang kuliah tunggal di PTN Mahal--quipper.com

FIN.CO.ID - Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) makin mahal. Gelombang protes mengalir dari mahasiswa berbagai universitas, seperti Universitas Soedirman (Unsoed), Universitas Sumatera Utara (USU), hingga Universitas Riau (Unri).

Terkait tingginya UKT di PTN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemendikbudristekdikti) memanggil jajaran rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN-BH (Badan Hukum) se-Indonesia dalam rapat koordinasi.

Melalui rapat yang berlangsung pada Kamis, 9 Mei 2024 ini, pihaknya menekankan pentingnya azas berkeadilan dalam penetapan UKT.

Di mana, harus bertemunya titik ekuilibrium antara willingness to pay (ketersediaan membayar) dan ability to pay (kemampuan membayar) mahasiswa, orang tua, atau wali.

Dirjen Dikti Abdul Haris menjelaskan, penetapan UKT merujuk pada Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

SSBOPT ini telah mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, dan capaian standar nasional pendidikan tinggi (SNPT).

BACA JUGA:

Nantinya, SSBOPT digunakan sebagai dasar kementerian menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per tahun yang menjadi acuan besaran kelompok tarif UKT.

Dalam penetapannya, PTN-BH harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek, sedangkan PT selain PTN-BH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.

"Kelas UKT dibuat untuk menerapkan azas berkeadilan sehingga yang mampu bisa membantu mereka yang kurang mampu," ujar Abdul pada keterangan tertulis, Jumat, 10 Mei 2024.

Secara nasional, Kemendikbudristek mewajibkan kampus menyediakan kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500.000 dan UKT 2 sebesar Rp1.000.000 per semester.

Selebihnya, kampus memiliki kewenangan untuk menetapkan kelompok tarif UKT dan besarannya berdasarkan BKT tiap program studi.

"Jadi, BKT menjadi batas atas UKT," lanjutnya.

Ia juga memastikan tidak adanya kenaikan UKT, melainkan penambahan kelompok tarif dan besaran rekonfigurasi kelas UKT.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: