Lewat Medsos, Pria di Bogor Tampung Wanita Hamil Tak Bersuami, Ujung-ujungnya Bayi Dijual

Lewat Medsos, Pria di Bogor Tampung Wanita Hamil Tak Bersuami, Ujung-ujungnya Bayi Dijual

Ilustrasi bayi. (ist)-Istimewa-

Berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah. 

Saat penangkapan, polisi mendapati 5 orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku.

Tempat tinggal pelaku tepatnya di Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. 

BACA JUGA:Awas, Bayi Lemas setelah Dilahirkan Bisa Jadi Pertanda Cerebral Palsy

Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 83 Jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp 60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," pungkas Iman.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: