Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Ancam Kuasa Hukum Pasal Obstruction of Justice

Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Ancam Kuasa Hukum Pasal Obstruction of Justice

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening-kompas tv-tangkapan layar youtube

BACA JUGA:Kasus Lukas Enembe, Partai Garuda: Fokus Saja di Gratifikasi Bukan Soal Judi

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal-pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," pungkas Ali.

Alasan Sakit Hormati Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi meminta agar Lukas Enembe memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.

BACA JUGA:Kata Kuasa Hukum, Lukas Enembe Masih Sakit Belum Bisa Diperiksa KPK

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Lukas Enembe Tak Pernah Takut

BACA JUGA:Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK, Pengacara: Dia Tidak Melawan Negara!

Menanggapi permintaan Jokowi, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening lansung memberi jawaban.

Dikatakannya, dirinya menghormati permintaan Jokowi agar kliennya datang memenuhi pemeriksaan KPK.

"Kami menghormati saja apa yang jadi harapan Bapak Presiden, kami menghormati bahwa Bapak Presiden sudah mulai memberikan perhatiannya kepada kasus ini," katanya di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2022.

BACA JUGA:Survei CSIS: Golkar Lebih Populer di Mata Pemilih Muda daripada PDIP, Gerindra, dan Demokrat

BACA JUGA:Viral Video Seorang Pria dengan Kondisi Tangan Terluka Parah, Ini Penjelasan Polisi

Dikatakannya, dirinya saat ini masih menunggu kondisi kesehatan Lukas Enembe. Jika sudah membaik dirinya memastikan akan menjalani proses pemeriksaan oleh KPK.

"Kami juga mau sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas Enembe) sedang sakit dan bagaimana kami mencari solusi agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kami masuk kepada tahap penyidikan," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: