Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Ancam Kuasa Hukum Pasal Obstruction of Justice

Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Ancam Kuasa Hukum Pasal Obstruction of Justice

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening-kompas tv-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas Enembe rencana diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, Senin, 26 September 2022.

Ketidakhadiran Lukas Enembe dalam proses pemeriksaan disesalkan KPK.

BACA JUGA:Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK, Said Didu Singgung Harun Masiku: Gimana Pak?

BACA JUGA:Lukas Enembe Diminta Jokowi Hormati KPK, Kuasa Hukum Beri Jawaban Begini

BACA JUGA:Kata Kuasa Hukum, Lukas Enembe Masih Sakit Belum Bisa Diperiksa KPK

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE (Lukas Enembe) yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 26 September 2022.

KPK minta Lukas kooperatif untuk hadir dalam agenda pemeriksaan berikutnya. Sebab sampai saat ini, terang Ali, KPK belum mendapat informasi yang sahih mengenai kondisi kesehatan Lukas. 

"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan Sdr. LE, namun sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi Sdr. LE dimaksud," ucap Ali.

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Lukas Enembe Tak Pernah Takut

BACA JUGA:Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK, Pengacara: Dia Tidak Melawan Negara!

Pada kesempatan yang sama, dia juga mengultimatum pihak kuasa hukum Lukas Enembe. Menurutnya, kuasa hukum Lukas Enembe seharusnya bisa berperan menjadi perantara agar proses hukum berjalan efektif.

"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," imbuhnya. 

Ia pun mengingatkan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi para pihak yang berupaya merintangi proses hukum. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: