AKBP Arif Rachman Arifin, 1 dari 7 Tersangka Obstruction of Justice Opname di RS Polri, Sakit Apa?

AKBP Arif Rachman Arifin, 1 dari 7 Tersangka Obstruction of Justice Opname di RS Polri, Sakit Apa?

AKBP Arif Rachman Arifin -screenshoot-Youtube

AKBP Arif Rachman Arifin dan Kombes Pol Susanto diduga mengikuti proses otopsi Brigadir Yosua di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Selain itu, AKBP Arif Rachman Arifin diduga memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan hanya mengganti berita acara interogasi (BAI) Biro Paminal Propam Polri. 

Kemudian mantan Kapolres Jember itu diduga aktif mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.

(BACA JUGA:Politisi Desak Kapolri Pecat 7 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

Saat ini, AKBP Arif Rachman Arifin berstatus tahanan Divisi Propam Polri. 

Dia juga dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Mutasi itu tertera dalam Surat Telegram Nomor: 1628/VIII/KEP/2022.

Diketahui, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 5 personelnya. 

(BACA JUGA:Ini Wajah AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa 2010 yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

5 Polisi yang Disanksi PTDH Adalah:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Kombes Agus Nurpatria

3. AKBP Jerry Raymond Siagian

4. Kompol Chuck Putranto

5. Kompol Baiquni Wibowo

(BACA JUGA:Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: