Ibu yang Bunuh Anaknya di Bekasi Mengaku Nabi Saat Diperiksa Tim Penyidik Polres Metro Kota

Ibu yang Bunuh Anaknya di Bekasi Mengaku Nabi Saat Diperiksa Tim Penyidik Polres Metro Kota

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus-(Tuahta Aldo / fin.co.id)-

FIN.CO.ID - Ibu yang bunuh anaknya di Bekasi, SNF (26 Tahun), mengaku ke polisi dirinya merupakan Nabi, saat menjalani pemeriksaan tim penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

Keterangan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, saat ditemui usai pelaksanaan konfrensi pers.

“Ya seperti itu memang (mengaku nabi anaknya dianggap Dajjal), tapi ada sambungannya gak bisa saya sampaikan,” kata Firdaus, Jumat 15 Maret 2024.

Dirinya juga menjelaskan keanehan tersangka SNF, yang belakangan sudah 2 bulan kerap mengucapkan kata-kata aneh kepada suaminya.

BACA JUGA :

“Iya seperti itu (sering bilang kiamat). Mangkanya inilah keaneh2an seperti ini. Suaminya juga mengatakan sepeti itu dalam 2 bulan terakhir,” jelasnya.

SNF kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jakarta Timur, usai berupaya melukai dirinya ke dinding saat mendekam di ruang tahanan.

“Pada saat di ruang sel tahanan pelaku SNF ini membenturkan kepalanya berulang kali ke tembok sehingga tim penyidik membawa pelaku SNF ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di lakukan perawatan," ungkap Firdaus.

Pihaknya kini tengah menunggu keterangan dari dokter ahli yang merawat SNF di RS, karena membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 2 Minggu untuk menunggu hasil.

BACA JUGA : 

“Kalo kondisinya bisa ditanyakan langsung ke sana yang melakukan perawatan kami belum monitor sejauh ini dari pelaku SNF, tetapi keterangan dari dokter Heni perawatan di sana membutuhkan waktu kurang lebih 2 Minggu," ucapnya.

Namun keterangan SNF itu yang diduga menjadi latar belakang ibu muda tersebut, tega membunuh anak kandungnya menggunakan pisau sebanyak 20 tusukan.

Sebelumnya, seorang ibu membunuh anak terjadi di Cluster Burgundy Summarecon Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada hari Kamis 7 Maret 2024.

Polisi telah menetapkan SNF sebagai tersangka, namun dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengalami gangguan halusinasi atau skizofrenia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: