AKBP Arif Rachman Arifin, 1 dari 7 Tersangka Obstruction of Justice Opname di RS Polri, Sakit Apa?

AKBP Arif Rachman Arifin, 1 dari 7 Tersangka Obstruction of Justice Opname di RS Polri, Sakit Apa?

AKBP Arif Rachman Arifin -screenshoot-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Satu dari tujuh perwira polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaporkan sakit cukup parah.

Perwira tersebut adalah AKBP Arif Rachman Arifin. Perwira menengah itu kini dirawat di rumah sakit Polri. 

(BACA JUGA:Kompolnas Harap Polri Fokus Tuntaskan Sidang Kode Etik Terhadap Tersangka Obstruction ofJjustice)

Belum diketahui persis sakit apa yang diderita oleh AKBP Arif Rachman Arifin. 

Sakitnya AKBP Arif Rachman Arifin juga berpengaruh pada jadwal sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditunda.

AKBP Arif Rachman Arifin disebut-sebut menjadi saksi kunci dalam sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.

"Informasi dari Biro Wabrof untuk sidang etik Brigjen HK akan dilaksanakan minggu depan. Ini karena saksi kuncinya saat ini dalam kondisi sakit. Yang sakit AKBP AR. Proses penyembuhannya cukup panjang, karena sakitnya agak parah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu, 21 September 2022.

(BACA JUGA:Terima Berkas Tujuh Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kejagung: Hasilnya, Tunggu 14 Hari )

Karena itu, proses sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan harus menunggu hingga AKBP Arif Rachman Arifin kembali sehat. 

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus Mabes Polri, ada 7 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. 

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

(BACA JUGA:Kasus Obstruction of Justice Penembakan Brigadir J, Kejaksaan Turunkan 43 JPU )

Diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin adalah mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: