Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Rp 5,5 Juta dan Tunjangan Rp 29 Juta

Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Rp 5,5 Juta dan Tunjangan Rp 29 Juta

Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik-polri tv radio-tangkapan layar youtube

Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya. 

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," tegas Dedi.

(BACA JUGA:Benarkah Ferdy Sambo Alami Gangguan Kejiwaan? Komnas HAM Beri Keterangan Serius)

Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.

Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.

(BACA JUGA:Jaksa Agung Terima Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Dkk)

(BACA JUGA:Viral Video Rekaman Percakapan Diduga Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo Curhat Soal KDRT, Obrolannya Akrab Banget)

(BACA JUGA:Pandangan Pakar Hukum Soal Kasus Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J)

(BACA JUGA:Satu Lagi Korban Kasus Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Dapat Sanksi Menyedihkan )

(BACA JUGA:Ini Alasan Bripka RR Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Enggak Kuat Mental Pak)

(BACA JUGA:Ini 5 Polisi Circle Ferdy Sambo yang Sudah Dipecat )

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: