Ini Alasan Bripka RR Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Enggak Kuat Mental Pak

Ini Alasan Bripka RR Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Enggak Kuat Mental Pak

Bripka RR Saat rekonstruksi Brigadir J-uncle wira-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Alasan Bripka Ricky Rizal tolak perintah Ferdy Sambo tembak Brigadir J mulai terungkap.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara Bripka RR, Erman Umar melalui kanal Youtube Narasi Newsroom yang diunggah pada Minggu, 11 September 2022.

Erman menceritakan peristiwa ini bermula Bripka RR yang dipanggil Ferdy Sambo untuk menanyakan tentang peristiwa yang terjadi terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

Erman mengukapkan jika saat pertemuan tersebut Ferdy Sambo menangis dihadapan Bripka RR. 

(BACA JUGA:Disaat Putri Candrawathi Diduga Alami Pelecehan Seksual di Magelang, Dimana Keberadaan Bripka RR?)

"Dipanggil, dia tanya, ada kejadian apa di Magelang? kamu tahu enggak? enggak tahu" ini ibu dilecehkan," Dan itu sambil nangis dan emosi," ucap Erman dilansir Fin.co.id pada Senin, 12 September 2022.

Setelah itu, Ferdy Sambo menanyakan kepada Bripka RR mengenai kesanggupanya untuk menembak Brigadir J. Erman mengukapkan jika klienya menolak perintah dari mantan Kadiv Propam lantara tak kuat mental.

"Kamu berani nembak? nembak Yosua? dia bilang saya enggak berani pak, saya enggak kuat mental, enggak berani pak," ungkap Erman.

Lalu Ferdy Sambo pun meminta kepada Bripka RR untuk memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

(BACA JUGA:Ikuti Jejak Bharada E, Bripka RR Ingin Jadi Justice Collaborator )

"Ya sudah kalau begitu kami panggil Richard," tuturnya.

Sebagaimana dikabarkan, Diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu Ferdy Sambo ada empat tersangka lainya yakni Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR terancama pasal 340 subside pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: