Satu Lagi Korban Kasus Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Dapat Sanksi Menyedihkan

Satu Lagi Korban Kasus Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Dapat Sanksi Menyedihkan

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi mendapat sanksi demosi dua tahun. -ist-polritv presisi

JAKARTA, FIN.CO.ID - Satu Lagi Korban Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J. Korban Ferdy Sambo kali ini adalah Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. 

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Brigadir Frillyan, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Brigadir Frillyan terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

(BACA JUGA:Ucapan Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak Mati Bharada E: Eh Ada Apa Nih?)

(BACA JUGA:Ini Alasan Bripka RR Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Enggak Kuat Mental Pak)

(BACA JUGA:Soal Kasus Brigadir J, Begini Penilaian Praktisi Hukum Terhadap Langkah Kapolri)

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Ketua Sidang KKEP Kombes Pol Rachmat Pamudji, Selasa, 13 September 2022.

Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu karena mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Po. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri".

(BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Bharada E Soal Kasus Brigadir J: Saya Penembak Pertama dan FS Terakhir)

(BACA JUGA: Bharada Sadam yang Intimidasi Wartawan CNN dan Detik.com Disanksi Demosi 1 Tahun)

(BACA JUGA:Tak Ajukan Banding, Ini Sanksi yang Diterima AKBP Pujiyarto di Sidang Etik Polri Buntut Kasus Brigadir J)

Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".

Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik. Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai tercela.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: