Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Rp 5,5 Juta dan Tunjangan Rp 29 Juta

Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Rp 5,5 Juta dan Tunjangan Rp 29 Juta

Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik-polri tv radio-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis hakim banding sidang etik menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Hakim banding yang diketuai Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menguatkan putusan sidang etik pertama. 

(BACA JUGA:Begini Isi Putusan Lengkap Penolakan Banding Etik Ferdy Sambo)

Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

Berkas putusan memori banding Ferdy Sambo tak lama lagi akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui pemecatan seorang perwira tinggi harus ada tanda tangan presiden. 

Setelah Jokowi meneken surat keputusan pemberhentian, maka Ferdy Sambo akan resmi bukan lagi anggota Polri. 

(BACA JUGA:Sepakat Ferdy Sambo Dipecat, Polri: Keputusan Kolektif Kolegial)

Dengan pemecatan tersebut, Sambo akan kehilangan gaji dan tunjangan yang selama ini diperoleh dari Polri.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019, Ferdy Sambo termasuk golongan IV dengan pangkat inspektur jenderal polisi. Besaran gajinya berkisar antara Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500.

Selain gaji, anggota Polri juga menerima tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dianggap Tak Masuk Akal, Gatot Nurmantyo: Ya Sakaw)

Sebagai perwira tinggi dengan pangkat Irjen atau bintang dua, Ferdy Sambo selama ini mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 29.085.000.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: