Pandangan Pakar Hukum Soal Kasus Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pandangan Pakar Hukum Soal Kasus Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (antara)-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menilai proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sudah berjalan progresif dan tegas.

"Proses hukum telah progresif, tegas dan mengarah pada tuntas," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 14 September 2022. 

(BACA JUGA:Inilah surat terbuka Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia kepada Ferdy Sambo)

Ia menilai Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah membuka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J menjadi terang benderang.

"Penerapan pasal berlapis kepada FS juga menunjukkan ketegasan dari Kapolri," ujarnya.

Menurut dia, ketegasan pemimpin polisi di Indonesia itu dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan memulihkan kepercayaan publik kepada institusi Bhayangkara.

"Tentunya akan berdampak positif terhadap citra Polri," ujar dia.

(BACA JUGA:Satu Lagi Korban Kasus Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Dapat Sanksi Menyedihkan )

Sebagaimana diketahui, Kepolisian Indonesia telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. 

Para tersangka tersebut yakni Sambo dan Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan.

(BACA JUGA:Ini Alasan Bripka RR Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Enggak Kuat Mental Pak)

Kemudian Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Polisi Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Di sisi lain, lima perwira polisi juga dipecat secara tidak hormat. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: