Dituduh Terima Suap Atas Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Silahkan Buktikan

Dituduh Terima Suap Atas Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Silahkan Buktikan

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik --PMJ

"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri-nya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu. Maka diperlukan suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," tuturnya.

3. Melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

4. Komnas HAM mmeinta untuk mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.

5. Komnas HAM meminta untuk memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.

(BACA JUGA:Pengakuan Bripka Ricky: Lihat Kuat Ma'ruf Halangi Brigadir J dengan Pisau di Pintu Kamar Putri Candrawathi)

"Kita tahu ini Undang-Undang baru yang diputuskan pada tahun ini. Masih dibutukan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya," kata Taufan, berharap pemerintah memastikan peraturan pelaksanaan UU TPKS," tutupnya.

Kasus Ferdy Sambo

Sebagaimana dikabarkan, Diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu Ferdy Sambo ada empat tersangka lainya yakni Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR terancama pasal 340 subside pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(BACA JUGA:Komnas Perempuan Sebut Brigadir J Ancam Bunuh Putri Candrawathi Hingga Ferdy Sambo Usai Lakukan Pelecehan)

Sementara itu Bharada E dan Kuat Ma'ruf disangkakakn pasal 338 jncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Para tersangka pun telah menjalani rekonstruksi pada beberapa hari lalu. untuk memperagakan proses terjadinya pembunuhan atas Brigadir J.

Baru-baru ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri menggunakan Lie Detector atau tes kebohongan.

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani tes kebohongan atau polygraph di Puslabfor Sentul, Jawa Barat pada Kamis 8 September 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: