Dituduh Terima Suap Atas Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Silahkan Buktikan

Dituduh Terima Suap Atas Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Silahkan Buktikan

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik --PMJ

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kini mendapat kritikan tidak menyenangkan terhadap kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir  J.

Komnas HAM dituding menerima suap atau uang diduga memihak kepada tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Tuduhan ini muncul lantaran Komnas HAM menyebut jika Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Mengenai hal ini ketua komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan kepada pihak yang menudingnya keberpihakanya kepada Putri Candrawathi untuk membuktikanya.

(BACA JUGA:Disaat Putri Candrawathi Diduga Alami Pelecehan Seksual di Magelang, Dimana Keberadaan Bripka RR?)

"Siapa bilang? kan sudah, engak usah dibahas lagi lah. Termasuk mereka bilang saya terima uang, silahkan tuduh apapun, silakan buktikan, tapi saya enggak akan mau bantah-bantah itu, untuk apa sudah selesai," ungkap Taufan pada Senin, 12 September 2022.

Komnas menyebut jika kasus Brigadir J sudah dirampung dan laporanya sudah diberikan kepada Polri.

"Detailnya ada di situ, laporan kepada Presiden. Tadi sudah kami sampaikan poin-poinya, nanti kami serahkan kepada DPR," tuturnya.

(BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Bongkar Fakta Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi)

Komnas HAM sendiri memiliki lima poin rekomendasi untuk pemerintah terkait kasus Brigadir J.

1. Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasa atau audit kinerja dan kultur kerja di kepolisian Repulik Indonesia untuk memastikan tidak teradinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepimpinan kami," ungkapnya.

2. Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala tekait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainya yang dilakukan oleh anggota Polri.

(BACA JUGA:Parodi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Tampil Mesra di Rekonstruksi Beredar di Medsos, Mirip Gak Sih?)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: