Komnas HAM Susun Rekomendasi Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh TNI di Boyolali

Komnas HAM Susun Rekomendasi Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh TNI di Boyolali

Komnas HAM.-Sumatera Ekspres-

fin.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyusun rekomendasi kepada para pihak terkait insiden penganiayaan tujuh relawan Ganjar-Mahfud oleh prajurit TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Dua komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dan Saurlin P. Siagian, menjamin rekomendasi itu dirampungkan secepatnya demi menjamin tidak ada keberulangan, terutama selama tahun politik Pemilu 2024.

“Hasil temuan sementara fakta-fakta di lapangan ini kami akan lakukan analisis lebih mendalam, baru kemudian kami akan menyusun rekomendasi. Untuk berapa lama, kami berharap secepatnya mudah-mudahan tidak lama,” kata Wakil Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga pada Pemilu 2024 Komnas HAM Anis Hidayah saat jumpa pers di Jakarta, Senin 8 Januari 2024.

Dia melanjutkan rekomendasi itu perlu cepat karena pemungutan suara segera berlangsung, yaitu pada 14 Februari 2024, dan dalam rentang waktu itu, Komnas HAM perlu menjamin tidak ada kekerasan terhadap warga sipil terkait kepemiluan yang dilakukan oleh aparat negara.

BACA JUGA:Kampanye di Maluku, Gibran Bagikan Susu dan Makan Siang Gratis

“Kami berharap tidak terjadi keberulangan kasus yang serupa seperti yang disampaikan bahwa tidak boleh masyarakat sipil menjadi objek kekerasan apalagi di dalam suasana di mana proses kontestasi demokrasi pemilu akan berlangsung,” kata Anis.

Dia menegaskan Komnas HAM pun menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati proses pemilu sehingga pesta demokrasi lima tahunan itu dapat berlangsung jujur, damai, dan menghormati hak-hak asasi manusia.

Terkait temuan sementara Komnas HAM, Wakil Ketua Tim Komnas HAM Saurlin P. Siagian menjelaskan Komnas HAM berkepentingan menyelidiki insiden kekerasannya terutama yang dilakukan prajurit TNI kepada warga sipil, dalam insiden itu, tujuh relawan pasangan calon nomor urut 3.

“Komnas HAM berkepentingan terhadap peristiwa kekerasannya sebagai sesuatu yang kami anggap sebagai pelanggaran hak asasi, dan tidak boleh ada kekerasan dalam konteks ini,” kata Saurlin saat jumpa pers.

BACA JUGA:Jokowi Sebut Rasio Utang Negara Masih dalam Kondisi Baik dan Sesuai Undang-Undang

Anis dan Saurlin turun langsung ke Boyolali pada 5–8 Januari 2024 untuk mengolah tempat kejadian perkara dan berbicara langsung dengan tujuh korban.

Dari penyelidikan ke tempat kejadian perkara, Komnas HAM menemukan lima fakta atas peristiwa penganiayaan tersebut, yaitu ada peristiwa kekerasan dan penganiayaan terhadap tujuh relawan oleh prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Sbh pada 30 Desember 2023.

Kedua, Saurlin menjelaskan bentuk kekerasannya, antara lain pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan, dan pemitingan.

“Dampak kekerasan yang dialami korban antara lain kepala bengkak, bibir pecah, hidung berdarah, mata lebam dan pendarahan, rahang dan mulut bengkak, gigi tanggal, luka gores di tangan dan kaki, dan nyeri pinggang. Dampak kekerasan lain berupa kerusakan motor,” kata Saurlin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: