Kades Cibuntu Bekasi Tersangka Kasus Pungli PTSL, Tiap Seratus Meter Harus Bayar Rp 1,9 Juta

Kades Cibuntu Bekasi Tersangka Kasus Pungli PTSL, Tiap Seratus Meter Harus Bayar Rp 1,9 Juta

Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Cibuntu berinisial AR sebagai tersangka.--

Berdasarkan data yang fin.co.id dapatkan, total pungli yang berhasil AR kumpulkan sudah mencapai Rp 1.813.200.000

Total angka itu diketahui berasal dari para pemohon yang tidak terdapat peralihan nama, masing-masing uang yang dikeluarkan adalah Rp 400 ribu setiap pemohon.

"Dari yang balik nama PTSL sebesar Rp1,5 juta per 100 meter per sertifikat, tetapi saat ini nilai pungutannya sedang dalam pendalaman untuk total permohonan sertifikat ini seluas 972.930 meter," jelasnya.

(BACA JUGA:Waduh, Ada 12 Ribu Sertifikat Tanah Program PTSL di Sumatera Utara, Diduga Diserahkan ke Penerima Fiktif)

AR nantinya akan dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: