Waduh, Ada 12 Ribu Sertifikat Tanah Program PTSL di Sumatera Utara, Diduga Diserahkan ke Penerima Fiktif

Waduh, Ada 12 Ribu Sertifikat Tanah Program PTSL di Sumatera Utara, Diduga Diserahkan ke Penerima Fiktif

Ilustrasi penyerahan sertifikat tanah.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - DPR RI soroti adanya dugaan 12 ribu sertifikat milik masyarakat hasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara, yang disalurkan kepada penerima fiktif. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta, Kementarian Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) untuk memelototi kasus tersebut. 

(BACA JUGA:Rentetan Tahap Sepasang Kekasih Habisi Pria Sang Mantan di Tepi Jalan Tol)

"PTSL yang muncul ke permukaan sepertinya baik-baik saja, saya melaporkan kepada Menteri ATR/BPN Syfyan Djalil, jika di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ada dugaan 12 sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak," katanya dikutip, Jumat, 3 Juni 2022.

Sementara itu masyarakat yang betul-betul mendaftar untuk 12 ribu PTSL itu hingga kini malah belum pernah menerima sertifikat. Bahkan, mereka sudah bolak balik ke Kantor BPN (Sumut), tapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai itu. Sampai sekarang, masyarakat masih menuntut sertifikat mereka.

Politisi fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan saat ini BPKP tengah melakukan audit implementasi. "Infonya BPKP sudah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan audit implementasi atas 12 ribu sertifikat PTSL ini, termasuk di beberapa kantor pertanahan. Menurut BPKP, ada laporan masuk kepada mereka terkait ini," ucapnya. 

Saat ini, kata Junimart, 12 ribu warga yang menjadi korban atas penyelewengan sertifikat tanah dari program PTSL pada tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 itu masih menuntut keberadaan sertifikat yang mereka daftarkan. 

(BACA JUGA:KPK Menduga Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari VP Summarecon Agung, untuk Apa?)

Akan tetapi, katanya, mereka tidak kunjung mendapatkan kepastian mengenai sertifikat tanahnya dari pihak yang berada di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.

Oleh karena itu, Junimart meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk mencermati masalah tersebut dan dapat merealisasikan penyaluran 12 ribu sertifikat PTSL kepada warga yang menjadi korban. 

"Tolong dicermati masalah PTSL ini Pak Menteri. Kasihan masyarakatnya. (Mereka) Sudah ikut program mulai tahun 2017, tapi yang menerima justru yang tidak ikut program. Mafia pertanahan masih marak sampai saat ini," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: