Kades Cibuntu Bekasi Tersangka Kasus Pungli PTSL, Tiap Seratus Meter Harus Bayar Rp 1,9 Juta

Kades Cibuntu Bekasi Tersangka Kasus Pungli PTSL, Tiap Seratus Meter Harus Bayar Rp 1,9 Juta

Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Cibuntu berinisial AR sebagai tersangka.--

BEKASI, FIN.CO.ID - Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Cibuntu berinisial AR sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut atas dasar, dugaan praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya.

(BACA JUGA:Kasus Pungli PTSL di Kabupaten Tangerang, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Setelah 300 Orang Diperiksa)

Penetapan sebagai tersangka AR tersebut, dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi pada Kamis 8 September 2022 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Ksipidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan, tersangka diduga melakukan pungutan liar (pungli) tidak sesuai angka yang telah ditetapkan ke pemohon. 

"Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, warga yang mengajukan di wilayah Jawa dan Bali hanya Rp 150.000 saja," ucap Barkah Dwi Hatmoko dalam keterangannya, Senin 12 September 2022.

Berbeda dengan di lapangan, AR menyampaikan instruksi dan menetapkan biaya PTSL Desa Cibuntu di angka lebih dari angka yang sudah di tetapkan.

(BACA JUGA:Warga Jambe Tangerang Geruduk Kejaksaan, Laporkan Dugaan Pungli PTSL Oleh Aparat Desa)

"Tersangka memberi instruksi semua perangkat desa, melakukan pemungutan biaya pendaftaran sebesar Rp 400.000 per bidang tanah untuk dasar atas nama pemohon," jelasnya.

Untuk yang belum terdata atas nama pemohon, tiap 100 meter akan dikenakan dana sebesar Rp.1.500.000 ditambah Rp.400.000

"Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu Rp.1.900.000 segitu," terangnya.

Kasus bermula saat AR memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, mengundang langsung kepala dusun, RT/RW, serta kepala urusan pembangunan dan pemerintahan.

(BACA JUGA:Kejari Kabupaten Bekasi Kembangkan Kasus Pungli PTSL Desa Lambangsari, Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru)

Undangan tersebut dilakukan sekitar bulan September 2021, ketika tengah membahas pemberkasan dalam program PTSL di wilayahya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: