Komnas HAM Papua Ungkap 9 Hasil Penyelidikan Kasus 6 Oknum TNI AD Mutilasi 4 Warga Mimika

Komnas HAM Papua Ungkap 9 Hasil Penyelidikan Kasus 6 Oknum TNI AD Mutilasi 4 Warga Mimika

Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey.-Screenshot YouTube/Cyberspy Indonesia-

Berikutnya hasil temuan Komnas HAM Papua ketiga memperlihatkan hasil pengecekan atas penanganan kasus pembunuhan dan mutilasi itu oleh Kepolisian Resor (Polres) Mimika.

(BACA JUGA:Tegas! Jenderal Dudung Desak 6 Oknum TNI Ad yang Mutilasi Warga Papua Dipecat)

"Polres Mimika telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus itu, yakni empat warga sipil dan enam oknum prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo," terang Frist Ramandey.

Ketua Komnas HAM Papua itu juga mencatat bahwa seorang tersangka belum tertangkap, dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lalu pada hasil penyelidikan keempat, Komnas HAM Papua menerangkan kalau tim mereka telah meminta keterangan dari tiga tersangka dengan berlatar belakang warga sipil.

Frist Ramandey menuturkan pihaknya menerima kesaksian ketiga tersangka yang mengakui pembunuhan, mutilasi, dan pembakaran dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah oknum prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo.

(BACA JUGA:Pesawat Milik TNI AL Jatuh di Selat Madura)

Pada poin kelima, Ketua Komnas HAM Papua itu menjelaskan tim Komnas HAM Papua juga telah mendatangi Sub Detasemen Polisi Militer Mimika untuk mengecek perkembangan penyidikan terhadap 6 prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo yang terlibat pembunuhan dan mutilasi itu.

"Penyidikan itu melibatkan penyidik Puspom AD, Pomdam XVII Cenderawasih dan Subdenpon Timika," ujar Frits Ramandey.

Keenam oknum prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu di Subdenpom Timika.

Meski begitu, diketahui tim Komnas HAM Papua belum diizinkan mengencek apakah benar keenam tersangka ada di dalam tahanan atau tidak, dengan alasan keenam tersangka masih menjalani proses hukum.

(BACA JUGA:Nasib 6 Oknum TNI AD Tersangka Mutilasi Warga di Mimika Ditentukan di Makassar dan Jayapura)

Lanjut pada hasil pantauan keenam, Komnas HAM Papua mengatakan bahwa mereka belum mendapat izin untuk meminta keterangan dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo yang dijadikan tersangka. 

"Alasannya, keenam tersangka masih menjalani proses hukum," terang Frits Ramandey.

Sedangkan hasil temuan ketujuh, Komnas HAM Papua bilang bahwa timnya telah mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi yang digelar di Markas Polres Mimika pada 3 September 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: