Nasib 6 Oknum TNI AD Tersangka Mutilasi Warga di Mimika Ditentukan di Makassar dan Jayapura

Nasib 6 Oknum TNI AD Tersangka Mutilasi Warga di Mimika Ditentukan di Makassar dan Jayapura

rekonstruksi ungkap peran enam anggota TNI saat mutilasi empat warga di Mimika, Papua-ist-net

JAYAPURA, FIN.CO.ID - Nasib enam (6) oknum TNI AD, tersangka kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua akan segera ditentukan.

Para tersangka terancam dipecat dari kesatuannya dan juga akan menjalani hukuman penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

(BACA JUGA:6 Anggota TNI AD Pelaku Mutilasi Warga Papua Segera Disidang, Pangdam Cenderawasih: Dijerat Pasal Berlapis)

(BACA JUGA:Viral Dugaan Pungli di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang KRL dan Ojol Kecewa)

Dikatakannya, keenam tersangka mutilasi empat warga di Mimika Papua akan segera menjalani persidangan.

Keenam tersangka tersebut, akan diadili di mahkamah militer (Mahmil).

Keenam oknum TNI AD tersebut yaitu Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi (HF), Kapten Inf Dominggus Kainama (DK), Praka Pargo Rumbouw (PR), Pratu Rahmat Amin Sese (RAS), Pratu Robertus Putra Clinsman (PC), dan Pratu Riski Oktav Muliawan (R).

(BACA JUGA:Kasus 6 Anggota TNI Mutilasi 4 Warga Mimika, Komnas HAM Papua Kembali Buka Suara Keras)

(BACA JUGA:Begini Peran 6 Oknum Anggota TNI AD saat Mutilasi Empat Warga di Papua)

(BACA JUGA:Akhirnya Terkuak Peran Masing-Masing Tersangka Kasus Mutilasi Empat Warga di Mimika Papua)

Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, mengatakan para tersangka akan menjalani sidang di dua lokasi mahmil, yaitu di Makassar, Sulawesi Selatan dan Jayapura, Papua.

Dijelaskannya, satu tersangka akan disidang di Mahmil Makassar dan empat lainnya di Jayapura.

"Sidang keenam prajurit Brigif 20 dilaksanakan di dua tempat, yakni bagi yang berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura," katanya, Selasa, 6  September 2022 saat kunjungan kerja ke Korem 172/PWY Jayapura.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: