Perintah Penggantian KKB Jadi OPM Ditujukan untuk Pangdam XVII/Cenderawasih & Pangdam XVIII/Kasuari, Ini Surat Telegramnya

Perintah Penggantian KKB Jadi OPM Ditujukan untuk Pangdam XVII/Cenderawasih & Pangdam XVIII/Kasuari, Ini Surat Telegramnya

Perintah Penggantian KKB Jadi OPM Ditujukan untuk Pangdam XVII/Cenderawasih & Pangdam XVIII/Kasuari -fin/diolah-X Twitter

FIN.CO.ID - Melalui Surat Telegram (STR) Panglima TNI resmi mengganti istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

Penggantian istilah KKB jadi OPM ini tertuang melalui STR Nomor: 41/2024 tertanggal 5 April 2024 yang ditandatangani Asintel (Asisten Intelijen) Panglima TNI Mayjen TNI Djaka Budi Utama. 

STR Panglima TNI berklasifikasi rahasia itu ditujukan kepada Pangdam XVII/Cenderawasih dan Pangdam XVIII/Kasuari.

Kodam XVII/Cenderawasih meliputi wilayah provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. 

Sedangkan Kodam XVII/Kasuari meliputi provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat. Diketahui, Kodam XVIII/Kasuari merupakan pemekaran dari Kodam XVII/Cenderawasih.  

TNI menyikapi adanya perkembangan situasi aksi bersenjata di wilayah Papua yang saat ini meningkat. 


pasukan organisasi papua merdeka (OPM)-ist-net

BACA JUGA:

Karena itu, dalam STR dijelaskan 2 alasan yang mendasari TNI mengganti istilah KKB menjadi OPM. 

Yang pertama latar belakang Rakor Kemenko Polhukan pada tanggal 29 April 2021 yang membahasa tentang penyebutan terhadap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan tindakan teror dan kekerasan dengan sebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok separatis teroris (KST).

Yang kedua setelah mempertimbangkan adanya perbedaan penyebutan nomenklatur antara pemerintah, legislatif, TNI dan Polri, maka untuk saat ini TNI mengembalikan penyebutan yang semula KKB/KST menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) sampai dengan adanya perubahan.

Berdasarkan STR tersebut, Pangdam XVII/Cenderawasih dan Pangdam XVII/Kasuari harus memedomani dan menyamakan penyebutan nomenklatur ini.

Selain itu, STR tersebut merupakan perintah yang harus dilaksanakan oleh Pangdam XVII/Cenderawasih dan Pangdam XVII/Kasuari.

BACA JUGA:

Egianus Kogoya Tantang TNI-Polri Perang Darat

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: