39 Rekomendasi BPK Belum Selesai Ditindaklanjuti Pemprov DKI Dalam Pelaksanaan APBD

39 Rekomendasi BPK Belum Selesai Ditindaklanjuti Pemprov DKI Dalam Pelaksanaan APBD

Pengesahan Perda P2APBD DKI 2021. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua DPRD DKI Provinsi Jakarta Misan Samsuri sebagai pimpinan paripurna, menjelaskan pengesahan itu dilakukan setelah P2APBD melalui proses pembahasan yang dimulai dari rapat kerja komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, kemudian materi P2APBD DKI 2021 dievaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam forum Badan Anggaran (Banggar) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Dengan telah disetujuinya rancangan Peraturan Daerah tentang P2APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujar dia pada saat memimpin rapat paripurna.

Pada kesempatan tersebut, Misan menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui SKPD mitra kerja wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan dalam bentuk catatan-catatan dari lima komisi dan Banggar DPRD DKI Jakarta.

(BACA JUGA:Ingat! Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di DKI, Giliran si Jago Merah Amuk Rumah Warga Pademangan)

“Sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dijadikan sebagai momen perbaikan dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan kualitas yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan Pertanggungjawaban,” terangnya.

Dalam laporan Banggar yang disampaikan Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengungkapkan, sejumlah rekomendasi dari masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta.

Komisi A Bidang Pemerintahan dalam rekomendasinya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyelesaikan tahapan siklus APBD secara tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan pengesahan APBD yang merugikan masyarakat.

“Untuk itu Sekretariat DPRD membuat papan informasi terkait jadwal dan progress dari setiap siklus pembahasan APBD,” ucap Yuke.

(BACA JUGA:DKI Target Bebas Rabies, Jangan Anggap Sepele Gigitan Kucing, Begini Tanda-Tanda Infeksinya)

Komisi B Bidang Perekonomian dalam rekomendasinya meminta seluruh SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait Laporan Hasil Pertanggungjawaban Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK dalam waktu yang ditentukan.

“Dari 44 rekomendasi hasil pemeriksanaan BPK, yang telah selesai dikerjakan sebanyak 5 rekomendasi, yang sedang dalam proses pelaksanaan sebanyak 38 rekomendasi dan 1 rekomendasi belum ditindaklanjuti,” ujarnya.

Komisi C Bidang Keuangan dalam rekomendasinya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah konkret terkait tiga jenis pajak daerah yang realisasinya belum mencapai target yang ditetapkan atau kurang dari 100%. 

Hal tersebut berkenaan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 98,12%, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)82,39%, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 78,76%.

(BACA JUGA:Gubernur DKI Jakarta Dipanggil KPK Terkait Formula E, Anies: Semuanya Menjadi Lebih Jelas)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: