Polemik Aturan Warung 24 Jam, DPRD DKI: Sebaiknya Disikapi Secara Proporsional

Polemik Aturan Warung 24 Jam, DPRD DKI: Sebaiknya Disikapi Secara Proporsional

Ilustrasi warung Madura--ist

fin.co.id - Polemik terkait aturan warung 24 jam di beberapa daerah menjadi sorotan utama di berbagai media. Meskipun banyak pendapat yang beragam, mayoritas merupakan pandangan pribadi.

Perdebatan ini mencakup berbagai pihak, termasuk kementerian, DPR, dan beragam stakeholder lainnya. 

Fokusnya terutama terjadi di Provinsi Bali, dengan banyak komentar dari pihak yang pro dan kontra.

Mengomentari hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, menyarankan agar semua pihak patuh pada aturan izin operasional warung.

BACA JUGA:Ramai Diperbincangkan Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Pemilik: Permintaan Pembeli

"Sebaiknya persoalan ini disikapi secara proporsional. Karena diatur lewat Perda seperti di Provinsi Bali, maka sekalipun Kementerian akan menerbitkan Permen untuk mengatur hal ini, hierarki Permen ada di bawah Perda sesuai UU No 12 2011," ungkap Gilbert saat dikonfirmasi, Senin 29 April 2024.

Menurutnya, peraturan menteri tidak akan memiliki kekuatan hukum, karena Peraturan Daerah memiliki kekuatan yang lebih besar. 

Jika ingin mengatur, regulasi tersebut harus disesuaikan dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan. 

"Sikap Kementerian dan berbagai pihak tidak berarti karena tidak mempunyai kekuatan hukum," ucapnya.

BACA JUGA:DPR Geram Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam: Ini Jelas Bentuk Deskriminasi Pengusaha Kecil

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. 

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya. 

Sekretaris Kementerian tersebut, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, tidak ditemukan aturan yang secara khusus melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam. 

Aturan jam operasional yang ada berlaku bagi pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, dan supermarket.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: