Guru Besar Universitas Mataram Laporkan Dugaan Korupsi Bank NTB Syariah

Guru Besar Universitas Mataram Laporkan Dugaan Korupsi Bank NTB Syariah

Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah.--

fin.co.id - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin melaporkan kasus dugaan korupsi yang bergulir pada Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah ke Polda NTB.

"Ada beberapa poin yang kami laporkan. Pertama, laporan soal kredit yang bermasalah dengan nilai Rp24 miliar," kata Prof. Asikin di Mataram, Selasa 30 Januari 2024.

Menurut dia, ada indikasi penyelewengan prosedur dalam hal pembayaran kredit. Hal itu membuat Bank NTB Syariah sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) terancam mengalami kerugian.

Persoalan lain yang masuk dalam laporan, lanjut dia, berkaitan dengan proyek fisik dalam pembangunan Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram.

BACA JUGA:KPK Panggil Idrus Marham Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

"Itu sesuai dengan temuan BPK, ada kekurangan volume pekerjaan Rp2,4 miliar. Angka kerugian ini termasuk proyek pembangunan 12 kantor cabang pembantu, tetapi yang paling besar itu pembangunan kantor pusat," ucapnya.

Persoalan korupsi lainnya berkaitan dengan dana sponsorship Bank NTB Syariah. Menurut dia, penegak hukum harus menelusuri laporan pertanggungjawaban dari penyaluran dana sponsorship.

"Banyak dana sponsorship yang tidak jelas pertanggungjawabannya," ujar dia.

Salah satunya, dukungan dana Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Menurut dia, pihak kepolisian harus memeriksa laporan pertanggungjawaban dari sokongan dana tersebut.

BACA JUGA:Diperiksa KPK, Wabendum AMIN Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai

Dengan menguraikan laporan ini, dia berharap kepada penegak hukum untuk membereskan persoalan ini hingga tuntas, mengingat Bank NTB Syariah merupakan salah satu BUMD yang menjadi andalan penyumbang pendapatan daerah.

"Usut saja, jangan biarkan kasus-kasus seperti ini terjadi. Bank daerah perlu sehat, bank ini perlu dirawat," kata Asikin.

Lebih lanjut Profesor yang punya keilmuan di bidang hukum bisnis ini mengaku tidak hanya melaporkan persoalan ini ke Polda NTB, tetapi laporan juga diteruskan ke Kejati NTB.

Apabila aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan tersebut, dia akan membuka data persoalan korupsi ini secara lengkap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: