Deretan Koruptor yang Bebas Bersyarat Hari Ini, Siapa Saja....

Deretan Koruptor yang Bebas Bersyarat Hari Ini, Siapa Saja....

Ratu Atut Chosiyah (tiga dari kiri) Saat Menerima SK Bebas Bersyarat di Lapas Kelas II A Tangerang (dok Divpas Banten) for fin.co.id--

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti membenarkan kabar bebasnya sejumlah terpidana korupsi itu. 

Dia menyebut para terpidana bebas setelah menjalani program pembebasan bersyarat.

(BACA JUGA:Ingat! Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di DKI, Giliran si Jago Merah Amuk Rumah Warga Pademangan)

(BACA JUGA:Kemensos: BLT BBM Sebagai Penguat ‘Bantalan’ Sosial)

"Iya betul," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 6 September 2022.

Ratu Atut dan Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat pada hari ini. 

Pinangki diketahui divonis 10 tahun pidana penjara atas perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait skandal Joko Tjandra. 

(BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Ma'ruf dengan Tes Kebohongan, Ternyata Mengejutkan )

Dalam putusan banding, PT DKI diketahui menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun pidana penjara atau berkurang 6 tahun.

Sementara melalui putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 7 tahun pidana penjara terhadap Ratu Atut Chosiyah. 

Hukuman itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

(BACA JUGA:Pecat Eduardo Almeida, Arema FC Tunjuk Javier Roca Sebagai Pelatih Baru)

(BACA JUGA:DKI Target Bebas Rabies, Jangan Anggap Sepele Gigitan Kucing, Begini Tanda-Tanda Infeksinya)

Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani. 

Suap itu diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilbup Lebak tahun 2013. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: