Kasus Brigadir J, SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice Sudah di Tangan Kejagung

Kasus Brigadir J, SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice Sudah di Tangan Kejagung

Perwira Polri yang terlibat Obstruction of justice dan perusakan CCTV Duren Tiga -istimewa/FIN-diolah

(BACA JUGA:Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan 5 Polisi Lainnya Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:DPR Komentari Sidang Etik Ferdy Sambo, Hambatan Nyata Bersifat 'Obstruction of Justice' Semakin Minimal)

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan ada enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus Brigadir J.

Penetapan tersangka keenam anggota polri dilakukan oleh Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” katanya, Kamis, 1 September 2022.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Lima Perwira Polri Terlibat Tindak Pidana Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J)

Dedi merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria), AKBP AR (AKBP Arif Raman Aririfin), KP CP (Kompol Chuck Putranto), KP BW (Kompol Baiqui Wibowo), dan AKP IW (AKP Irfan Widyanto) .

Ia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

(BACA JUGA:Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga)

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.

Hari ini, kata dia, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Lima Klaster Peran

Sebelumnya, Jumat (19/8), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edu Suhari mengatakan keenam anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: