Kasus Brigadir J, SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice Sudah di Tangan Kejagung

Kasus Brigadir J, SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice Sudah di Tangan Kejagung

Perwira Polri yang terlibat Obstruction of justice dan perusakan CCTV Duren Tiga -istimewa/FIN-diolah

JAKARTA, FIN.CO.ID - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) enam tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J telah ditangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengakui telah menerima SPDP yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

Dikatakannya SPDP enam tersangka obstruction of justice telah diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kamis, 1 September 2022.

(BACA JUGA:Termasuk Ferdy Sambo, Ini 7 Daftar Nama Tersangka Obstruction of justice)

(BACA JUGA:Kasus Obstruction of Justice yang Membelit 7 Polisi Harus Segera Dituntaskan, Ini Alasan Pengamat )

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice, Pakar Hukum Respon Begini)

SPDP tersebut atan nama enam tersangka berinisial ARA, CP, BW, HK, AN, dan IW.

"Penyidikan dilakukan terhadap enam anggota Polri, yang berstatus tersangka. Yakni atas nama tersangka HK, ARA, CP, BW, AN, dan IW," ungkapnya, Kamis, 1 September 2022.

Ketut menjelaskan, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, serta Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

(BACA JUGA:6 Perwira Polri Ini Resmi Tersangka Obstruction of Justice, Chuck Putranto Disidang Hari Ini yang Lain Besok)

(BACA JUGA:Ini Daftar Enam Polisi Tersangka Obstruction of Justice dan Jalani Sidang Etik Profesi Polri)

Identitas resmi para tersangka tersebut di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam, dan Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Lalu Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Terakhir, AKP Irfan Widyanto IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: