Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan 5 Polisi Lainnya Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan 5 Polisi Lainnya Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan dan Seali Syah-@sealisyah-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan lima polisi lainnya ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir j.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan ada enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus Brigadir J.

Penetapan tersangka keenam anggota polri dilakukan oleh Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Lemkapi: Telah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat)

(BACA JUGA:Cerita Versi Ferdy Sambo Saat Eksekusi Brigadir J: Kenapa Kamu Tega ke Ibu?)

(BACA JUGA:Komisi III DPR 'Sentil' Gaya Hidup Hendra Kurniawan, Seali Syah Akui Ada Perjanjian Pranikah dengan Suami )

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” katanya, Kamis, 1 September 2022.

Dedi merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria), AKBP AR (AKBP Arif Raman Aririfin), KP CP (Kompol Chuck Putranto), KP BW (Kompol Baiqui Wibowo), dan AKP IW (AKP Irfan Widyanto) .

Ia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

(BACA JUGA:Viral Penyidik Panggil Ferdy Sambo Jendral Saat Rekonstruksi, Polisi: Ditakutin Apanya)

(BACA JUGA:Terungkap Peran Brigjen Hendra kurniawan Tidak Main-main, Bersama Ferdy Sambo Menyuruh Melakukan...)

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.

Hari ini, kata dia, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: