9 Orang Jadi Tersangka Pelaku Perusakan Portal di Paku Haji, 7 Orang Merupakan Karyawan PadiPadi

9 Orang Jadi Tersangka Pelaku Perusakan Portal di Paku Haji, 7 Orang Merupakan Karyawan PadiPadi

Portal yang berada di pinggir jalan raya Pakuhaji, Keramat, Kabupaten Tangerang tersebut dirusak oleh sembilan orang tersebut pada 28 Agustus 2022 lalu. --

Pasalnya, pemilik rumah makan PadiPadi belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga pihak kecamatan meminta pihak rumah makan untuk berhenti beroperasi sementara dengan memasang portal. 

"Benar ada pelaporan itu (pengerusakan portal), portal dipasang karena rumah makan ini tidak memiliki izin," jelasnya.

Sebelum dilakukan pemasangan portal petugas Satpol PP sudah memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada pemilik rumah makan PadiPadi untuk mengurus izinnya. 

(BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Ada 4 Pelanggaran HAM, Apa Saja?)

Akan tetapi, tiga kali diberikan teguran tak ada satupun yang digubris oleh pemilik rumah makan yang juga menjadi area wisata persawahan tersebut. 

"Kita lakukan sesuai prosedur dan secara normatif apabila ada usaha yang tidak berizin kita berikan peringatan jika tidak digubris kita panggil jadi tidak serta merta langsung dipasangi portal," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: