Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Ada 4 Pelanggaran HAM, Apa Saja?

Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Ada 4 Pelanggaran HAM, Apa Saja?

Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat menyampaikan analisis kasus Brigadir J saat kofrensi pers--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru baru ini menyampaikan analisis laporan hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasil penyelidikan kasus Brigadir J, disampaikan langsung oleh Komsioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konfrensi pers pada Kamis, 1 September 2022.

Berdasarkan analisas Komnas HAM, Beka Ulung mengukapkan terdapat pelanggaran HAM dalam kasus Brigadir J.

Beka Ulung Hapsara mengukapkan ada 4 pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sebut Extra Judicial Killing, Ini Maksudnya)

1. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada pasal 9 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999. Faktnya terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada jumat 8 Juli 2022, di rumah dinas mantan Kadiv Propam.

2. Pelanggaran Hak untuk memperoleh keadilan yang dimana Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi.

Selain itu hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam pasal 17 UU nomor 39 tahun 1999. Brigadir yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Saudari PC.

"Brigadir J telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya," ucap Beka Ulung.

(BACA JUGA:Hasil Penyelidikan Komnas HAM Kasus Brigadir J Sungguh Mengejutkan, Ternyata Ada Dugaan Pelecehan Seksual )

"Harusnya ketika (ada) dugaan (tindak kejahatan) apa pun harus ada proses hukum awal tidak langsung kemudian dieksekusi," tambahnya.

3. Pelanggaran HAM obstructio of justice yang dibuktikan degan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” jelasnya.

4. Pelanggaran dalam kasus tersebut yakni pelanggaran hak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak Ferdy Sambo dan istrinya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: