9 Orang Jadi Tersangka Pelaku Perusakan Portal di Paku Haji, 7 Orang Merupakan Karyawan PadiPadi

9 Orang Jadi Tersangka Pelaku Perusakan Portal di Paku Haji, 7 Orang Merupakan Karyawan PadiPadi

Portal yang berada di pinggir jalan raya Pakuhaji, Keramat, Kabupaten Tangerang tersebut dirusak oleh sembilan orang tersebut pada 28 Agustus 2022 lalu. --

TANGERANG, FIN.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan sembilan orang tersangka pelaku perusakan portal yang dipasang oleh pihak Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, di area persawahan yang dijadikan tempat usaha rumah makan. 

Portal yang berada di pinggir Jalan Raya Pakuhaji, Keramat, Kabupaten Tangerang tersebut dirusak oleh sembilan orang tersebut pada 28 Agustus 2022 lalu. 

(BACA JUGA:Polda Metro dan Kodam Jaya Gelar Rapat Bersama, Bahas Soal Rencana Kenaikan BBM)

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni BTK, HH, AWS, AGS, SRY, BH, WYD, BY, dan UD. 

"Pengerusakan portal tersebut dilaporkan oleh petugas trantib Kecamatan Pakuhaji," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 1 September 2022.

Dikatakan Zain, laporan pengerusakan portal tersebut dilakukan oleh pihak Kecamatan Pakuhaji pada Selasa, 29 Agustus 2022 lalu dengan nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, polisi akhirnya menetapkan sembilan orang tersangka sebagai pelaku pengerusakan dengan mengantongi dua alat bukti.

(BACA JUGA:Berkas Perkara Sambo Cs Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri )

"Tujuh dari sembilan tersangka, merupakan karyawan dan pemilik sebuah rumah makan PadiPadi. Sementara dua lainnya adalah warga yang diajak melakukan perusakan," terangnya

Zain menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.

"Sekarang kami fokus kepada perusakan secara bersama-sama terhadap barang yang dilaporkan," tukasnya.

Sementara, Camat Pakuhaji Asmawi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan terhadap 9 orang yang diduga melakukan pengerusakan portal tersebut. 

(BACA JUGA:Mutilasi 4 Warga Papua, 6 Oknum TNI AD Diancam Hukuman Mati )

Dia menjelaskan, bahwa portal tersebut didirikan dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang izin pendirian bangunan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: