Diprotes Pengacara Brigadir J karena Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Polri Beri Penjelasan Begini

Diprotes Pengacara Brigadir J karena Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Polri Beri Penjelasan Begini

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi -ist-fin.co.id

(BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Polri: Total 78 Adegan di Tiga Lokasi )

(BACA JUGA:Hadir Direkontruksi Kasus Brigadir J, Bharada E 'Ditempel' LPSK )

Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu. 

"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin Ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor. 

(BACA JUGA:Berkas Tersangka Ferdy Sambo Cs akan Dikembalikan ke Polri, Kejagung: Masih Harus Diperjelas Lagi)

(BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Bharada E Akan Alami Tekanan Psikologis Bertemu Mantan Bosnya)

"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," ucap Kamaruddin.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: