Diprotes Pengacara Brigadir J karena Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Polri Beri Penjelasan Begini

Diprotes Pengacara Brigadir J karena Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Polri Beri Penjelasan Begini

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi -ist-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mengaku tak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi penembakan Brigadir J.

Keduanya tak boleh ikut proses rekonstruksi penembakan Brigadir J dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pun buka suara.

(BACA JUGA:Nilai Rekonstruksi Tak Transparan, Pengacara Brigadir J Beberkan Alasannya)

(BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Begini Mimik Wajah dan Gestur Tangan Ferdy Sambo )

(BACA JUGA:Lokalisasi Gunung Antang Dihuni Warga Luar Jakarta, Pemkot Jaktim: Untuk Apa Maksiat di Sini)

Dijelaskannya, proses rekonstruksi penembakan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelasnya, Selasa 30 Agustus 2022.

Ditegaskannya, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. 

(BACA JUGA:Ini Sosok Putri Candrawathi Pakai Baju Putih Direkontruksi Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diikat Saat Rekonstruksi)

Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: