Bantah Soal Dana Taspen Rp300 Triliun Untuk Capres, Yusril Ihza Mahendra : Tidak Ada!

Bantah Soal Dana Taspen Rp300 Triliun Untuk Capres, Yusril Ihza Mahendra : Tidak Ada!

Yusril Ihza Mahendra -Facebook Yusril Ihza Mahendra-

(BACA JUGA:Dengan Tegas Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya )

(BACA JUGA:Wacana Tiga Periode, Jokowi: Boleh Saja, Ganti Presiden kan Juga Boleh, Jokowi Mundur Juga Boleh)

Kemudian, peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Serta, lanjut dia selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik.

Adapun, portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari surat berharga negara dan surat berharga syariah negara sebesar 60 persen, deposito di bank BUMN 12 persen, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11 persen, dan direct investment sebesar 2,3 persen.

Kemudian, portofolio dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK RI sebesar 8,2 persen.

(BACA JUGA:Keren, Teknologi AI Bikin Wanita yang Sudah Meninggal Ini Bisa Berinteraksi Dengan Pelayat)

(BACA JUGA:Praktik Prostitusi di Apartemen Aeropolis Tangerang Digerebek Polisi, Empat Orang Diamankan Termasuk Mucikari)

Hal berikutnya yang disampaikan yakni setiap tahun, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan Operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan hasil audit BPK RI dari 2018 sampai dengan 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

Serta, lanjutnya tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.

"Berdasarkan uraian yang dikemukakan, maka dengan ini kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku," ujarnya.

(BACA JUGA:Relawan Srikandi Ganjar: Sosoknya Punya Daya Pikat Luar Biasa dan Mampu Merangkul Anak Muda)

(BACA JUGA:Alvin Lie Sindir Pemerintah Soal Rencana Kenaikan BBM Subsidi: Waktu Harga Minyak Anjlok Kok Bensin Gak Turun?)

Yusril mengatakan bilamana pernyataan-pernyataan dan pemberitaan-pemberitaan yang dikemukakan oleh pihak manapun juga ternyata menimbulkan kerugian kepada PT Taspen langsung maupun tidak langsung, maka PT Taspen akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: