Bantah Soal Dana Taspen Rp300 Triliun Untuk Capres, Yusril Ihza Mahendra : Tidak Ada!

Bantah Soal Dana Taspen Rp300 Triliun Untuk Capres, Yusril Ihza Mahendra : Tidak Ada!

Yusril Ihza Mahendra -Facebook Yusril Ihza Mahendra-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kuasa Hukum PT Taspen (Persero) Yusril Ihza Mahendra membantah tudingan soal dana PT Taspen senilai Rp 300 triliun dipersiapkan untuk keperluan pencapresan pada 2024. 

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini memastikan tidak ada dana yang dikelola oleh Taspen untuk kepentingan tersebut.

(BACA JUGA:Analisis Ashmore Soal Untung Rugi Kenaikan Harga BBM dan Kaitannya Dengan Kondisi Makro Ekonomi dan Pasar)

(BACA JUGA:Dukung Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf, Petinggi PBNU: Itu Fitnah yang Zalim!)

"Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak manapun juga," kata dia dalam pernyataan di Jakarta Minggu 28 Agustus 2022.

Hal itu disampaikan menanggapi tudingan pengacara dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang viral di media sosial.

"Maka terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan oleh orang yang membaca/mendengar pemberitaan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari PT Taspen menyampaikan beberapa hal," katanya seperti yang dilansir Antara.

Dia mengatakan, PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih.

(BACA JUGA:Pelaku Pemukulan Sopir TransJakarta Ternyata Artis Pendatang Baru, Sudah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan)

(BACA JUGA:Erick Thohir Jadi Salah Satu Bacapres yang Diusung PAN, Alasannya Karena Punya Karakter dan Rekam Jejak Baik)

Tata kelola tersebut seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Taspen dalam mengelola dana peserta aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

Hal selanjutnya dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.

Utamanya, menurut dia Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang pengelolaan akumulasi iuran pensiun pegawai negeri sipil, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: