Usai Menang di MK, Yusril Akan Sambangi Rumah Prabowo di Kartanegara

Usai Menang di MK, Yusril Akan Sambangi Rumah Prabowo di Kartanegara

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). -Fath Putra Mulya-ANTARA

FIN.CO.ID - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra beserta seluruh jajarannya akan mendatangi kediamanan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto di Jalan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2024. Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyambangi kediaman Prabowo pada pukul 19.00 WIB.

"Tim hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim bertemu Prabowo, selain melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa," kata Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachdim dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 23 Aoril 2024.

BACA JUGA:

Fahri mengatakan, selain melaporkan kemenangan di MK, pertemuan ini juga untuk ajang silaturahim antara Prabowo dengan para kuasa hukumnya. Kemungkinan, kata dia, ada arahan yang akan diberikan Prabowo kepada tim hukumnya itu.

"Selain itu tentunya kita akan mendapat serta meminta arahan-arahan dari presiden terpilih pak Prabowo kepada tim hukum," kata Fahri.

Sekadar diketahui, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi. Ketiga hakim itu yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: