Soal Penahanan Putri Candrawathi, Ini Penjelasan Kabareskrim

Soal Penahanan Putri Candrawathi, Ini Penjelasan Kabareskrim

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.--PMJnews

(BACA JUGA:Sosok Putri Candrawathi di Mata Keluarga Brigadir J: Dia Baik Tapi Kenapa Anak Kami Tewas )

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Tak Ditahan, Polri Awasi Ketat Supaya Tidak Melarikan Diri dan Rusak Barang Bukti)

"Putri Candrawathi sudah hadir," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Andi Rian Djajadi.

Untuk diketahui, Putri hadir hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Proses Hukum, Ruhut Sitompul: Tolong Hormati Kerja Keras Polisi)

Pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi pasca pada Jumat (19/8/2022) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Tahanan Rumah dan Disediakan Fasilitas Khusus

Seto Mulyadi atau Kak Seto mengomentari soal bayi pasangan Irjen Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.

(BACA JUGA:Kabareskrim Beberkan Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata...)

Bayi berusia 1,5 tahun itu harus tetap berdampingan dengan sang ibu atau Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sama seperti yang sudah saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh, waktu itu tersangka juga punya bayi. Saya pesankan mohon bersama ibunya,” kata pria yang merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu, dilansir Antara, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dikatakannya, meski sang ibu, Putri Candrawathi atau PC, telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang anak yang berusia di bawah tiga tahun masih sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan khusus, yang mempengaruhi tumbuh kembang-nya.

(BACA JUGA:Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Alami Bully di Sekolah, Ini yang Dilakukan KPAI)

Terdapat dua pilihan agar intensitas hubungan sang ibu dan anak tidak terputus. Menurutnya cara pertama adalah dengan menjadikan PC sebagai tahanan rumah, dan kedua menyediakan fasilitas khusus untuk sang anak di lembaga pemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan dan memenuhi hak anak.

Seto menilai kalaupun sang anak ditempatkan sementara di lapas anak, dampak yang diberikan tidak akan seideal ketika anak tumbuh dan berinteraksi dengan dunia luar. Dengan demikian, perlu ada kerja sama dari tiap-tiap pihak terkait untuk membuat tumbuh kembangnya tetap berjalan dengan optimal.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: