Pimpinan Pesantrean Al Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Senin Depan

Pimpinan Pesantrean Al Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Senin Depan

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)--

Pimpinan Pesantrean Al Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim - Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan diperiksa Bareskrim Polri.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penyidik Dittipidum Bareskrim akan menjadwalkan akan memeriksa Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu akan diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Update Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.

 BACA JUGA:

Komjen Agus menyebut, Dirtipidum Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara apabila Panji Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi.

"Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara," katanya.

Gelar perkara ini, untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka.

"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (4/7)," kata Agus.

BACA JUGA:

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa (27/6).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: