Sosok Putri Candrawathi di Mata Keluarga Brigadir J: Dia Baik Tapi Kenapa Anak Kami Tewas

Sosok Putri Candrawathi di Mata Keluarga Brigadir J: Dia Baik Tapi Kenapa Anak Kami Tewas

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi--Disway

JAKARTA, FIN.CO.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam pembunuhan Brigadir J menyusul Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Putri Candrawati dijerat dengan pasal yang sama seperti Ferdy Sambo yakni 340 KHP atau pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Kedua pasangan suami istri tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Mengenai hal ini, Rohani Simanjuntak selaku keluarga Brigadir J mengaku tidak tega mendengar Putri Candrawathi sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Kamaruddin: Biar Saya Adopsi Anaknya)

"Tapi karena dia selalu berbohong dan gak ada kejujuran terhadap ibu Putri, bahkan kami memohon pada dia apa yang sebenarnya terjadi. Tapi dia selalu berbohong , bahkan dia fitnah kami berbuat jahat pada dia sendiri," ucapnya dikutip fin dari kanal youtube kompas TV  pada Senin, 22 Agustus 2022.

"Jadi kami terpaksa harus tegas dia di tersangka kan,"  tambahnya.

Berdasarkan keterangan dari mendiang Brigadir J, Rohani mengatakan jika ibu Putri Candrawati merupakan sosok yang perhatian dan baik terhadap anaknya.

"Kebaikanya tidak akan pudar tapi kenapa kok bisa sampai tewas anak kami dihadapan dia," tuturnya.

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kasus Brigadir J, Mantan Kapolres Jaksel Dikurung di Tempat Khusus)

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: